Home PELAYANAN Prosedur Pelayanan
Prosedur Pelayanan
Prosedur Pelayanan
Tahapan/ langkah-langkah yang harus dilalui oleh pasien untuk mendapatkan pelayanan di Puskesmas Kalidawir meliputi :
a. Petugas skrining menerima pasien yang datang dan melakukan proses skrining
b. Petugas mengarahkan pasien yang tidak bergejala ISPA / tidak mengarah pada suspek Covid-19 untuk mengambil nomor antrian dan meminta pasien untuk menunggu di ruang tunggu
c. Petugas mengarahkan pasien yang bergejala ISPA / mengarah pada suspek Covid-19 untuk langsung menunggu di ruang tunggu khusus ISPA / suspek Covid-19, petugas mengambilkan nomor antrian dan mendaftarkan ke loket pendaftaran.
d. Petugas mengarahkan pasien yang membutuhkan pelayanan khusus ( lansia, disabilitas, bumil, hiv, Tb ) untuk menunggu di ruang tunggu dan mengambilkan nomor antrian serta mendaftarkan ke loket pendaftaran. Kemudian Pasien diberikan kartu fast track.
e. Petugas loket pendaftaran memanggil pasien sesuai nomor antrian kecuali pasien dengan kartu fast track didahulukan kemudian melakukan identifikasi pasien.
f. Petugas rekam medis memasukkan data pasien ke dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Puskesmas Tulungagung ( SIMPUSTA ) sehingga secara langsung data rekam medis elektronik pasien akan terdistribusi ke setiap unit / poli tujuan pasien;
g. Petugas poli memanggil dan melakukan pemeriksaan kepada pasien sesuai antrian rekam medis di aplikasi SIMPUSTA serta memberikan tindakan sesuai kebutuhan pasien :
1) Konseling
2) Pemeriksaan laboratorium
3) Rujuk ke poli lain atau rawat inap
4) Dilakukan tindakan medis
5) Diberikan resep
h. Untuk pasien rawat jalan yang tidak memerlukan rujukan ke rawat inap, petugas akan memberikan resep yang langsung ditulis di rekam medis elektronik dan mempersilahkan pasien untuk langsung mengambil obat d ruang farmasi;
i. Petugas farmasi menerima resep dari rekam medis elektronik dalam aplikasi SIMPUSTA dan menyiapkan obat.
j. Petugas farmasi memberikan obat pada pasien dan menjelaskan cara pemakaian obat dan efek samping obat serta cara penyimpanan obat.
k. Apabila pasien memerlukan rujukan ke rawat inap, petugas berkoordinasi dengan petugas rawat inap untuk mempersiapkan perawatan selanjutnya.
l. Apabila pasien tidak menentukan rawat inap, pasien dapat dipersilahkan untuk pulang.