Persyaratan pelayanan kesehatan yang harus dipenuhi dalam proses penyelenggaraan pelayanan di Puskesmas Kalidawir adalah : 1. Membawa kartu identitas (KTP/KK) wilayah kabupaten Tulungagung 2. Kartu KIS bagi peserta JKN 3. Kartu berobat pasien 4. Pasien dari luar wilayah Kabupaten Tulungagung membayar restribusi sebesar Rp. 10.000,00